Musuh Yang Paling Berbahaya di Atas Dunia Ini Adalah PENAKUT dan BIMBANG. Teman Yang Paling Setia, Hanyalah KEBERANIAN dan KEYAKINAN yang TEGUH

21 Januari, 2009

"Oh OBAMA"

Akankah Ada Perubahan Ditanah PALESTINA?

Read More......

19 Januari, 2009

BERPESTA DIATAS PENDERITAAN

DIMANA RASA KEMANUSIAANMU WAHAI ZIONIS YAHUDI!!!!!!!!!!!

Read More......

Anjing Israel Melahap Tubuh Anak-Anak Gaza


Kekejian yang dilakukan tentara-tentara Zionis Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza sudah di luar batas perikemanusiaan. Tentara-tentara Zionis itu bukan hanya membantai warga Gaza dengan bom-bom dan tank-tanknya, tapi juga menggunakan anjing-anjing buas untuk meneror warga Gaza.

Kayed Abu Aukal, seorang dokter emergency di Gaza tidak tahu lagi kata-kata apalagi yang bisa digunakan untuk menggambarkan kekejian tentara-tentara Zionis itu. "Oh, Tuhan! Saya tidak pernah melihat pemandangan yang mengerikan seperti ini," cuma itu kata-kata yang terlontar dari mulut Dokter Aukal melihat kondisi jenazah Shahd, seorang balita Palestina yang berusia 4 tahun.

Shahd sedang bermain di belakang rumahnya di kamp pengungsi Jabalita, utara Jalur Gaza ketika sebuah bom Israel jatuh di belakang rumah itu. Shahd yang masih balita itu pun gugur syahid. Orang tua Shahd mencoba menyelamatkan puterinya yang sudah bersimbah darah itu, tapi ketika mereka mencoba mengambil jasad Shahd, tentara-tentara Zionis menembaki mereka dari kejauhan.

Selama lima hari jasad Shahd tidak terurus dan tergelak di tanah, sampai akhirnya tentara-tentara Zionis melepaskan beberapa ekor anjing yang langsung mengoyak jasad Shahd yang sudah tak bernyawa. "Anjing-anjing itu menyisakan satu bagian tubuh dari bayi yang malang itu dalam kondisi utuh," kata Dokter Aukal sambil meneteskan airmata."Kami sudah melihat pemandangan yang sangat memilukan selama 18 hari ini. Kami mengambil tubuh anak-anak yang terbakar atau terpisah-pisah, tapi kami belum pernah melihat hal yang seperti ini," sambungnya.

Melihat jenazah adik perempuannya yang masih balita menjadi santapan anjing-anjing tentara Israel, saudara laki-laki Shahd bernama Matar dan sepupunya bernama Muhammad, nekad mendekati jenazah Shahd, tapi keduanya ditembaki tentara-tentara Zionis hingga gugur syahid.

Tetangga keluarga Shahd, Omran Zayda mengungkapkan, tentara-tentara Zionis Israel itu sengaja melakukan kekejaman itu. "Mereka (pasukan Zionis) mencegah keluarga Shahd yang ingin mengambil jenazahnya, dan mereka tahu anjing-anjing itu akan memakan jenazah Shahd," ujar Zayda.

"Tentara-tentara Israel itu bukan hanya membunuh anak-anak kami, mereka juga dengan sengaja melakukan cara-cara yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. Kalian tiak akan pernah bisa membayangkan apa yang dilukan anjing-anjing itu terhadap tubuh Shahd," tukas Zayda sambil menahan cucuran air matanya.

Sejumlah warga Palestina mengungkapkan, banyak warga mereka yang mengalami hal yang sama dengan Shahd. Di Jabaliya, tentara-tentara Israel menembaki keluarga Abd Rabu yang sedang memakamkan anggota keluarga yang menjadi korban serangan Israel. Tembakan membuat orang-orang yang ingin memakamkan berlarian mencari perlindungan

Bukan cuma menembaki, tentara-tentara Zionis yang biadab itu kemudian melepaskan beberapa ekor anjing ke arah jenazah-jenazah yang belum sempat dimakamkan. "Apa yang terjadi kemudian sangat mengerikan dan tidak bisa dibayangkan," kata Saad Abd Rabu.

"Anak-anak lelaki kami meninggal di depan mata kami dan kami dihalang-halangi untuk menguburkan jenazahnya. Lalu tentara-tentara Israel itu melepaskan beberapa ekor anjing ke dekat jenazah itu, seakan-akan kekejaman yang sudah mereka lakukan pada kami belum cukup," tutur Abd Rabu tak kuasa menahan tangisnya.

Read More......

15 September, 2008

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN HUTAN RAKYAT

I. PENDAHULUAN

Keberhasilan pembangunan hutan rakyat sangat tergantung dari sejauh mana partisipasi masyarakat dan pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Suatu program sering mengalami kegagalan karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Hal ini terjadi karena kegiatan yang dilakukan sering kali menggunakan pendekatan dari atas sehingga keinginan dari masyarakat kurang disalurkan dan berakibat pada partisipasi yang bersifat pasif.
Untuk mengantisipasi agar program tersebut berjalan, yang diperlukan adalah pendekatan dari bawah, sehingga semua aspirasi masyarakat relatif diakomodasikan dan berimbas pada partisipasi aktif dari masyarakat dalam semua kegiatan yang akan dilakukan. Pendekatan ini menjanjikan keberhasilan kegiatan yang akan dilaksanakan karena kegiatan tersebut mencerminkan keinginan masyarakat pada umumnya (Iswantoro, 1996).
Dari kedua pendekatan tersebut memang ada kelemahan dan kelebihannya, sehingga perlu dikombinasikan atau dicari “titik temu” antara keinginan masyarakat dengan pemerintah untuk mencapai tujuan yang optimal. Artinya kegiatan tersebut baik untuk dilaksanakan karena telah sesuai dengan keinginan masyarakat dan sesuai pula dengan keinginan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, dengan demikian keterlibatan masyarakat (partisipasi masyarakat) akan bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat itu sendiri.
Menurut Soetrisno (1995) partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional merupakan salah satu prasyarat utama untuk keberhasilan proses pembangunan. Partisipasi masyarakat pedesaan dalam pembangunan hutan rakyat dapat dilihat dari keberhasilan pengembangan hutan rakyat di berbagai daerah di Indonesia.

II. PENGERTIAN PARTISIPASI
Istilah partisipasi sering digunakan di dalam kajian tentang peranan anggota masyarakat baik formal maupun non formal. Partisipasi masyarakat dalam program penghijauan atau program pengembangan hutan rakyat pada khususnya dan pembangunan pedesaan pada umumnya sangat diperlukan untuk keberhasilan program yang diinginkan (Awang, 1999). Suatu program yang menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran aktif masyarakat, baik kedudukannya sebagai obyek maupun subyek dalam pengembangan hutan rakyat.
Definisi partisipasi digunakan di dalam kontek yang beragam baik secara khusus ataupun umum. Menurut Awang (1999), partisipasi adalah keterlibatan aktif dan bermakna dari massa penduduk pada tingkatan berbeda seperti :
a)Di dalam pembentukan keputusan untuk menentukan tujuan-tujuan tersebut
b)Pelaksanaan program-program dan proyek-proyek secara sukarela dan pembagian yang merata, dan
c)Pemanfaatan hasil-hasil dari suatu program atau suatu proyek.

Jadi partisipasi masyarakat disini merupakan partsipasi aktif baik dalam identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun evaluasi dalam suatu kegiatan atau program pembangunan.
Pemahaman arti partisipasi tidak cukup hanya pada pengertian secara harfiah. Menurut Slamet (1989) memahami arti partisipasi dapat dilihat dari 3 pandangan, khususnya dalam partisipasi pembangunan :
a)Cara pandang dimana partisipasi merupakan kegiatan pembagian massal dari hasil-hasil pembangunan,
b)Cara pandang dimana masyarakat secara massal telah menyumbang jerih payah dalam pembangunan, dan
c)Partisipasi harus terkait dengan pengambilan keputusan di dalam pembangunan, misalnya pembangunan hutan rakyat melalui strategi program penghijauan.

Partisipasi memang mempunyai arti yang sangat beragam, sehingga selama 10 tahun terakhir ini, istilah partisipasi menjadi sangat terkenal dalam kontek berbagai kegiatan pembangunan kehutanan di Indonesia maupun di seluruh dunia. Partisipasi masyarakat didalam dan disekitar hutan lebih lanjut akan menyebabkan keterlibatan masyarakat dalam mengikuti perubahan yang lebih nyata. Adanya perasaan ikut memiliki dan partisipasi masyarakat menunjukkan adanya interaksi antara masyarakat dengan hutan di dalam mencapai suatu tujuan yang diinginkan.

Masyarakat sebanyak mungkin ikut serta atau berperan aktif dengan pemerintah untuk menjamin keberhasilan pembangunan. Partisipasi disini bisa berupa partisipasi buah pikiran atau ide, partisipasi ketrampilan atau tenaga, partisipasi sosial dan partisipasi dalam pelaksanaan program. Dari partisipasi ini banyak hal yang dapat diserap, diantaranya rasa kompetisi, rasa tanggung jawab dan solidaritas.

III. JENIS PARTISIPASI
Partisipasi dalam pengelolaan sumber daya hutan nasional termasuk dalam pengembangan hutan rakyat sangat penting dimasyarakatkan kepada semua pelaku yang terlibat. Partisipasi tidak berarti hanya berasal dari rakyat dan masyarakat, atau hanya dari pemerintah saja, tetapi partisipasi harus datang dari semua pihak baik rakyat atau masyarakat maupun pemerintah, pihak swasta, dan lain-lain. Jadi jelas kiranya bahwa yang dimaksud dengan partisipasi adalah kemampuan sistem pengelolaan sumber daya hutan nasional untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pengeloaan untuk mengambil bagian secara aktif, mulai dari kegiatan identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi (Simon, dkk., 1999).
Pengalaman pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan di Nepal dan India dapat dijadikan bahan rujukan dalam pembangunan hutan rakyat yang melibatkan partisipasi masyarakat, yaitu dengan dirumuskannya berbagai tingkatan dan arti partisipasi masyarakat menjadi 7 tingkat (Hobley,1996) antara lain :

1)Partisipasi Manipulasi (Manipulative Participation)
Karakteristik dari model partisipasi ini adalah keanggotaan bersifat keterwakilan pada suatu komisi kerja, organisasi kerja, dan atau kelompok-kelompok. Jadi tidak berbasis pada partisipasi individu.

2)Partisipasi Pasif (Passive Partisipation)
Partisipasi rakyat dilihat dari apa yang telah diputuskan atau apa yang telah terjadi, informasi dari administrator tanpa mau mendengar respon dari rakyat tentang keputusan atau informasi tersebut. Informasi yang disampaikan hanya untuk orang-orang luar yang profesional.

3)Partisipasi Melalui Konsultasi (Partisipation by Consultation)
Partisipasi rakyat dengan berkonsultasi atau menjawab pertanyaan. Orang dari luar mendefinisikan masalah-masalah dan proses pengumpulan informasi, dan mengawasi analisa. Proses konsultasi tersebut tidak ada pembagian dalam pengambilan keputusan, dan pandangan-pandangan rakyat tidak dipertimbangkan oleh orang luar.

4)Partisipasi Untuk Insentif (Partisipation for Material Incentives)
Partisipasi rakyat melalui dukungan berupa sumber daya, misalnya tenaga kerja, dukungan pangan, pendapatan atau insentif material lainnya. Mungkin petani menyediakan lahan dan tenaga, tetapi mereka dilibatkan dalam proses percobaan-percobaan dan pembelajaran. Kelemahan dari model partisipasi ini adalah apabila insentif habis maka teknologi yang digunakan dalam program juga tidak akan berlanjut.

5)Partisipasi Fungsional (Functional Participation)
Partisipasi dilihat dari lembaga eksternal sebagai suatu tujuan akhir untuk mencapai target proyek, khususnya mengurangi biaya. Rakyat mungkin berpartisipasi melalui pembentukan kelompok untuk menentukan tujuan yang terkait dengan proyek. Keterlibatan seperti itu mungkin cukup menarik, dan mereka juga dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, tetapi cenderung keputusan tersebut diambil setelah keputusan utama ditetapkan oleh orang luar desa atau dari luar komunitas rakyat desa yang bersangkutan.

6)Partisipasi interaktif (Interactive Participation)
Partisipasi rakyat dalam analisis bersama mengenai pengembangan perencanaan aksi dan pembentukan atau penekanan lembaga lokal. Partisipasi dilihat sebagai suatu hak, tidak hanya berarti satu cara untuk mencapai target proyek saja, tetapi melibatkan multi-disiplin metodologi dan ada proses belajar terstruktur. Pengambilan keputusan bersifat lokal oleh kelompok dan kelompok menentukan bagaimana ketersediaan sumber daya yang digunakan, sehingga kelompok tersebut memiliki kekuasaan untuk menjaga potensi yang ada di lingkungannya.

7)Partisipasi inisiatif (Self-Mobilisation)
Partisipasi rakyat melalui pengambilan inisiatif secara indenpenden dari lembaga luar untuk melakukan perubahan sistem. Masyarakat mengembangkan hubungan dengan lembaga eksternal untuk advis mengenai sumber daya dan teknik yang mereka perlukan, tetapi juga mengawasi bagaimana sumber daya tersebut digunakan. Hal ini dapat dikembangkan jika pemerintah dan LSM menyiapkan satu kerangka pemikiran untuk mendukung suatu kegiatan.

IV. SIAPA DAN BAGAIMANA PARTISIPASI ITU TERJADI?
Pemerintah seringkali mengatakan bahwa mereka mempunyai tanggungjawab besar terhadap partisipasi masyarakat yang terdiri dari banyak kelompok sosial, berbeda dalam pekerjaan, jenis kelamin, status, agama, dan sebagainya. Menurut Iswantoro (1996), mengingat keragaman masyarakat tersebut, siapa yang berpartisipasi dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu :
1.Masyarakat lokal (umur, jenis kelamin, pekerjaan, pendapatan, dan tempat tinggal)
2.Tokoh masyarakat (pemimpin lokal/informal)
3.Personil pemerintah
4.Personil asing (dari luar)

Ciri-ciri tersebut mungkin tidak semuanya cocok untuk semua kegiatan atau program, namun demikian beberapa kombinasi dari ciri-ciri tersebut akan berguna untuk menentukan “siapa” yang berpartisipasi dalam berbagai tahap kegiatan pembangunan. Jadi semua stakeholder (masyarakat, pemerintah, lembaga non pemerintah/ LSM dan lembaga lainnya) harus berperan aktif untuk dapat menjalankan suatu kegiatan atau program pembangunan hutan rakyat di daerahnya.
Bagaimana partisipasi itu terjadi, beberapa permasalahan berikut yang sangat relevan untuk diketahui, yaitu :

1.Apakah inisiatif partisipasi sebagian besar berasal dari pemerintah atau masyarakat

2.Apakah partisipasi terjadi melalui individu atau kelompok, melalui lembaga formal
atau informal, melalui keterlibatan langsung atau tidak langsung (perwakilan)

3.Apakah partisipasi itu merupakan suka rela atau hasil pemaksaan

4.Apakah partisipasi itu berlangsung terus atau hanya sementara

5.Bagaimana keterlibatan masyarakat secara efektif dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kegiatan yang diharapkan

Siapa dan bagaimana partisipasi itu terjadi sangat tergantung dari kejelian dan pendekatan yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program. Suatu program akan berjalan lebih baik apabila semua pihak yang berkepentingan (multi stakeholder) berjalan bersama untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Dalam pendekatan partisipatif memandang manusia bukan sebagai benda mati semata tetapi menempatkan manusia sebagai “human” yang mempunyai harga diri dan menghargai kemanusian akan pentingnya masyarakat dalam program pembangunan. Pendekatan yang menempatkan manusia sebagai benda sering disebut dengan pendekatan “mekanis” atau “konvensional”.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat perbandingan pendekatan konvensional dengan pendekatan partisipatif pada Tabel 1 di bawah ini :



Tabel 1. Perbandingan Pendekatan Konvensional dan Partisipatif
Tipe Pendekatan Konvensional Partisipatif
Motif kerjasama Masyarakat perlu dibantu Masyarakat dapat membantu dirinya sendiri
Asumsi Masyarakat kekurangan kemampuan dan sumber daya untuk mengembangkan dirinya Masyarakat mempunyai kemampuan untuk mengembangkan dirinya sendiri
Prilaku terhadap partisipasi Pemecahan masalah Problem-posing
Tujuan pembuat keputusan Pelaksanaan tujuan proyek Prosesyang tidak pernah berakhir
Hubungan belajar - Guru-murid
- Tahu semua vs tidak tahu apa-apa
- Paternalistik - Setiap orang adalah guru dan murid pada saat yang bersamaan
- Setiap orang mempunyai keinginan untuk tukar pikiran
Penilaian pengetahuan Pengetahuan barat lebih baik Pengetahuan tradisional sama-sama releven
Agen perubahan Pembuat keputusan/pembina Masyarakat itu sendiri
Masyarakat dipandang sebagai Target
Obyek Subyek
Aktor/Pelaku
Sumber : Iswantoro, H., (1996)
Dari tabel tersebut terdapat perbedaan yang sangat mencolok dalam segi pendekatan konvensional dan partisipatif, yaitu dalam hal pemberdayaan potensi masyarakat dan kemitraan. Dalam pendekatan partisipatif, adanya pemberdayaan potensi masyarakat, yaitu melalui partisipasi aktif baik formal maupun non formal dalam kedudukannya sebagai obyek atau subyek pembangunan. Sedangkan dalam hal kemitraan adalah suatu proses dinamis yang fleksibilitas dari mitra yang terlibat. Fleksibilitas yang dimaksud bukan fleksibilitas untuk melanggar aturan main yang disepakati, tetapi fleksibilitas dalam cara bekerja. Hal tersebut perlu dicermati untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan dalam pelaksanaan program pembangunan, khususnya pengembangan hutan rakyat.

V. PENUTUP
Keberhasilan suatu kegiatan pembangunan pada umumnya dan pengembangan hutan rakyat pada khususnya tidak terlepas dari partisipasi aktif dari anggota masyarakat (baik partisipasi ide, tenaga, maupun partisipasi dalam pelaksanaan program pengembangan hutan rakyat), selain peran stakeholder lain yang tidak bisa dikesampingkan. Fenomena ini akan terjadi apabila adanya pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dari multi-stakeholder dalam setiap program pembangunan yang dilaksanakan. Partisipasi masyarakat pedesaan dalam pembangunan hutan rakyat pada saat ini bukan lagi masalah mau atau tidaknya mereka ikut berpartisipasi, melainkan lebih pada sejauh mana melalui partisipasi tersebut dapat memperoleh manfaat maupun hasil bagi perbaikan kehidupan sosial ekonomi mereka di masa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA

Awang, San Afri, 1994, 1999. Pengembangan Hutan Rakyat di Jawa Tengah : Harapan dan Tantangan. Jurnal Hutan Rakyat. Volume I No. 1, hal 1 – 13. Yogyakarta.

Hobley, M., 1996. Participatory Forestry : The Proses of Change in India and Nepal. Rural Development Forestry Study Guide 3. London.

Iswantoro, H., 1996. Pendekatan Partisipatif dalam Pembinaan Masyarakat Desa Hutan. Lokakarya Bina Desa Hutan, Balikpapan.

Simon, dkk., 1999. Potret Kehutanan Indonesia Masa Kini, FKKM. Aditya Media. Yogyakarta.

Slamet, Y.1989. Konsep-konsep Dasar Partisipasi Sosial. Pusat Antar Universitas-Studi Sosial, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Soetrisno, L., 1995. Menuju Masyarakat Partisipatif. Penerbit Kanisius, Yogyakarta.

Read More......

Menyelesaikan Konflik, Memperkuat Paradigma dan Nurani Demokrasi


Dampak serius dari politik penguasaan sumber daya hutan oleh negara adalah munculnya konflik serius antar rakyat dan negara dalam kontek property right. Perselisihan yang muncul tidaklah sederhana karena masalah hak masyarakat atas sumber daya hutan yang terkooptasi dan terberangus oleh kebijakan oleh kebijakan pemerintah selama Orde Baru, akhirnya menjadi bola salju yang terus - menerus mengelinding menjadi tumpu kan gunung es yang besar dan akan mengalami bahaya besar jika mencair tanpa mendapat saluran yang benar.

Dasar konflik sumber daya hutan di Indonesia sangat ditentukan oleh sikap merepresentasikan diri dari pemerintah sebagai wakil dari negara. Dipahami oleh semua orang bahwa negara memang selalu memainkan peran ganda yaitu sebagai pelindung rakyat dan sebagai penindas sekaligus. Peran ganda ini selalu selalu dimainkan melaluii tangan pemerintah. Dalam banyak hal pemerintah selalu merasa sebagai satu-satunya wakil dari negara yang berhak mengatur isi dan seluruh kekayaan sumber daya hutan tanpa konsultasi dan meminta persetujuan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Pengabaian terhadap kehadiran rakyat dalam negara oleh pemerintah ini dapat disebut sebagai sesat pikir dalam politik sumber daya alam.
Konflik tentang sumber daya hutan di Indonesia dapat dilihat dari berbagai indikator sosial politik dan budaya antara lain:

1.Kemiskinan struktural di pedesaan sebagai akibat dari pengusaan lahan hutan oleh pemerintah (BUMN dan BUMS), yang memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat,
2.Gerakan protes masyarakat petani dan radikalisasi petani hutan di beberapa tempat di Jawa dan luar Jawa, sebagai akibat dari hilangnya asset masyarakat dan akses mereka kepada sumber daya hutan,
3.Lemahnya politik pemberda yaan masyarakat oleh pemerintah, dalam hal ini rendahnya kepercayaan dan pengakuan akan kemampu an masyarakat mengelola hutan, dan
4.Budaya birokrasi para pengelola hutan yang feodalistik, kaku, mau menang sendiri, telah mematikan kultur demokrasi yang egaliter, berkeadilan, dalam pengelolaan sumber daya hutan. Budaya "setengah hati" dalam melaksanakan paradigma Social Forestry dan Community Forestry adalah contoh dari kultur "supra power" pemerintah. Budaya ini sangat tercermin pada perilaku BUMN dan BUMS bidang kehutanan di Indonesia. Secara keseluru han, budaya ini menghasil kan powerless masyarakat.

Konflik di atas tidaklah mudah untuk diselesaikan, sebab penyelesaian sangat bergantung kepada pandangan politik negara dan pemerintah. Pertama kali harus ada penyelesaian tentang keinginan memperbaiki panda ngan mengenai hubungan negara dan rakyat secara benar, artinya bahwa dalam penetapan politik sumber daya hutan-pemerintah dan rakyat bersama-sama menentukan arah pengelolaan dan pemanfatan. Secara ekonomi dan politik kedudukan rakyat sama tinggi dengan pemerintah dan pengusaha swasta dalam pengelolaan sumber daya hutan. Syarat utama yang harus ada untuk mewujudkan kesetaraan tersebut adalah penguatan peran masyarakat, kepedulian wakil rakyat di lembaga perwakilan (DPR dan DPRD), kepedulian lembaga desa dan pemerintah daerah, serta dukungan kelembagaan masyarakat yang memadai.

Upaya kedua yang perlu diambil untuk memecahkan konflik sumber daya hutan adalah mengembangkan rasa saling percaya dan memberi- kan "peluang" bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan melalui teknologi, kearifan, dan pengetahuan masyarakat lokal. Mitos-mitos tentang pengelolaan hutan hanya oleh pemerintah harus dihilangkan demi keadilan, sebab kesempatan tetap harus diberikan kepada masyarakat luas, dan khususnya kepada masyarakat yang berada di sekitar hutan.

Kemungkinan ketiga untuk memecahkan konflik sumber daya hutan adalah dengan cara men-delianisasi ulang kawasan hutan negara menjadi kawasan hutan adat dan kawasan publik (hutan negara adalah bagian dari hutan publik). Hutan rakyat tetap menjadi domain rakyat sendiri. Dalam konteks ini yang harus dibangun secara bersama-sama adalah tentang hak dan kewajiban pengelolaan hutan adat, hutan rakyat, dan hutan publik. Hanya dengan cara belajar bersama, saling percaya, asah, asih dan asuh antar sesama stakeholders, maka hutan dapat menjadi dapat dijaga kelestarian ekonomi, sosial dan lingkungan.

Jangan ada anggapan bahwa hutan adat tidak dapat dikelola bersama-sama pihak swasta, sebab pihak masyarakat adat bukannya tidak memperbolehkan pihak swasta memanfatkan kawasan hutan hutan adat, tetapi yang diinginkan adalah dialog secara "terbuka" tentang bagaimana tata cara masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi yang seimbang. Demikian pula halnya dengan pengelolaan SDH oleh BUMN dan BUMS sebagai pemegang kepercayaan untuk mengelola hutan publik, mereka harus mampu menjalankan konsep pengelolaan dan pemanfaatan SDH yang berbasis kepada upaya-upaya memecahkan masalah kemiskinan struktural di pedesaan. Artinya jiwa dan semangat semangat social dan community forestry "inherent" di dalamnya dan menjiwai semua tindakan pengelolaan SDH.

Hal yang sama dapat diterapkan di lingkungan Perum Perhutani di Jawa, dimana konflik penjarahan kayu hanya dapat diselesaikan melalui upaya-upaya pening katan kesejahteraan secara nyata, bukan melalui program-program setengah hati yang dilakukan selama ini. Kesejahteraan dapat dicapai melalui peletakan paradigma Social Forestry yang sejati, bukan meletakkannya di bawah paradigma timber management seperti yang dilakukan Perhutani selama ini. Saya adalah orang yang pesimis untuk menyelesaikan penjara han melalui pendekatan polisional model Belanda kita sudah merdeka, dan pesan konstitusional kita adalah bahwa kemakmuran rakyat merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan nya, termasuk Perhutani juga bertanggung jawab. Mudah-mudahan dasar-dasar pijakan bagi penyelesaian konflik sumber daya hutan tersebut di atas dapat direnungkan dengan kacamata nurani .

Read More......

23 April, 2008

Pembangunan KPH : Berpacu Menuju Target 2009

Pembangunan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) merupakan salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, tepatnya dalam Pasal 17. Jika merujuk pada tahunnya, maka kewajiban tersebut sudah berjalan selama 8 tahun. Dalam sejarahnya, KPH sudah diamanatkan jauh sebelumnya melalui peraturan terdahulu. Yang berbeda adalah pengertian terhadap “P” dimana pada periode sebelum tahun 1999, P memiliki pengertian Pemangkuan dan atau Pengusahaan sedangkan pasca 1999 P memiliki pengertian Pengelolaan. Dalam kurun waktu 8 tahun pasca UU No. 41 Tahun 1999, pergerakan maju perwujudan pembangunan KPH pada tingkat tapak belumlah terlalu menggembirakan, sementara ini adalah amanat UU.
Penetapan dan penegasan pewujudan KPH pada tingkat tapak, secara tegas dan berani dideklarasikan melalui PP Nomor 6 Tahun 2007. Secara tegas ditargetkan bahwa dalam jangka waktu 2 tahun setelah PP Nomor 6 Tahun 2007 ditetapkan KPH sudah harus terwujud. Berdasarkan penanggalannya, PP Nomor 6 Tahun 2007 diundangkan tanggal 8 Januari 2007, itu berarti bahwa 8 Januari 2009 KPH sudah harus operasional pada tingkat tapak. Bahkan cerita dibalik layar dalam proses penyusunan PP No. 6 Tahun 2007 seperti disampaikan Ir. Tri Joko dari Badan Planologi Departemen Kehutanan, pada suatu kesempatan sosialisasi di Banjarmasin terungkap bahwa awalnya target tersebut adalah satu tahun. Tetapi setelah melalui pertimbangan-pertimbangan teknis, maka disepakati menjadi 2 tahun.
Target ini sangat jelas. Dengan mudah akan menilai pencapaiannya. Dan mungkin inilah satu-satunya target nasional di bidang kehutanan yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah. Suatu komitmen yang berani. Apresiasi perlu diberikan untuk itu, terlebih pencapaiannya. Sangat pentingkah pembangunan KPH sehingga harus dituangkan dalam bentuk target melalui Peraturan Pemerintah?

KPH sebagai Identitas Pengelolaan
KPH merupakan identitas pengelolaan hutan yang secara mudah dapat dikenali. Jika berbicara pengelolaan hutan, maka seharusnya yang menjadi pembicaraan utama adalah dimana wilayahnya atau dimana tempatnya? Dan kalau berbicara dimana, maka akan menunjuk pada wilayah atau area. Dalam hal inilah KPH akan selalu disebut. Sebagai misal, kegiatan reboisasi tahun 2007, dimana tempatnya? Di KPH A. Atau kebakaran hutan yang terjadi dimana? Di KPH B. Dalam pengertian inilah, identitasnya menjadi jelas. Selain itu, KPH yang dilengkapi dengan institusi pengelola memberikan identitas penanggung jawab yang lebih jelas. Dengan demikian, keberadaannya dalam sistem kontrol pengelolaan hutan menjadi lebih mudah.
Dalam keberadaan selama ini, identitas pengelolaan hutan yang secara tegas yaitu pada kawasan hutan konservasi yang bernama taman nasional. Taman Nasional Tanjung Puting misalkan. Pembicaraan yang menyebutkan masuk wilayah atau berada pda wilayah Taman Nasional Tanjung Puting sebenarnya secara sadar sudah mengingatkan kita akan kejelasan tanggung jawab sehingga memudahkan koordinasi. Keberadaan pengelola Taman Nasional Tanjung Puting semakin memudahkan dalam tindakan pengelolaan.
Segala permasalahan yang terkait dengan Tanjung Puting akan lebih mudah dikontrol daripada pada kawasan-kawasan hutan yang berada pada status quo, tidak memiliki penanggung jawab lapangan secara langsung selain dibawah teritori kehutanan secara umum. Hal-hal seperti inilah yang sering muncul dalam alasan klasis permasalahan pengelolaan hutan yang berada pada remote area sehingga tidak atau susah terjangkau dalam pengawasannya. Keberadaan KPH tidak mengurangi permasalahan pada remote area tetapi dengan adanya pengelola KPH maka jalur kontrol dan koordinasi akan menjadi lebih mudah dan jelas. Garis koordinasi dan tanggung jawab dengan mudah dapat ditelusuri.
Perjalanan Panjang Pencarian Bentuk
Walaupun demikian, mewujudkan KPH pada tingkat tapak bukanlah pekerjaan yang mudah. Bongkar pasang peraturan yang menjadi dasarnya sudah berkali-kali dilakukan. Demikian juga dengan Tim Ahli yang melakukan kajian terhadap KPH, entah sudah berapa banyak. Pada tingkatan Peraturan Pemerintah, PP No. 6 Tahun 2007 merupakan pembaharuan dari PP No. 34 Tahun 2004 yang menjadi acuan pembangunan KPH. Perubahan secara signifikan terhadap keberadaan PP No. 6 Tahun 2007 yaitu egaliter pengelolaan hutan atau adanya persamaan pengelolaan antara hutan produksi, lindung, dan konservasi. Penyusunan rancang bangun KPH dari awal tidak dipisahkan tetapi ditinjau secara integral. Penamaan KPH-nya dilakukan kemudian setelah memperhatikan fungsi dominan dari suatu kawasan hutan yang kompak, efisien dan efektif untuk dikelola sebagai suatu unit KPH. Dalam pengertian ini, maka akan memungkian bahwa dalam suatu KPH Konservasi akan terdapat hutan produksi dengan luas yang kecil atau dalam suatu KPH Produksi akan terdapat hutan konservasi dan hutan lindung.
Salah satu yang terus menjadi diskusi panjang dan bahkan sering menjadi kekhawatiran beberapa pihak adalah bagaimana hubungan antara KPH dengan Dinas Kehutanan, baik itu pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota? Penjelasan yang ideal dari Badan Planologi Kehutanan tentang ini yaitu dengan melihat contoh yang ada pada instansi kesehatan. Dinas Kesehatan berada setara dengan Dinas Kehutanan dan rumah sakit berada setara dengan KPH. Semua menjalankan fungsi yang saling melengkapi. Dalam bahasa lain, Dinas Kehutanan melakukan peran manajemen service sedangkan KPH melakukan peran manajemen produksi. Tetapi lebih dari itu, penulis lebih suka menjawab pertanyaan tersebut dengan pertanyaan, siapakah yang bertanggung jawab secara nyata dan tegas pada kawasan-kawasan hutan yang berada pada area-area yang jauh, yang tidak ada penanggung jawabnya (baca : pemegang izin sah) disana? Seharusnya, dengan adanya pembagian semua kawasan hutan ke dalam KPH maka semua kawasan hutan akan menjadi lebih jelas penanggungjawabnya dan secara nyata dapat dipantau di lapangan.
Target Nasional KPH 2009 sudah dicanangkan. Tentu semua itu adalah semangat yang harus selalu diberi apresiasi. Apapun pertimbangan dibelakangnya dan dengan segala keterbatasan teori yang mendukungnya, bagi penulis, perwujudan KPH di tingkat tapak sudah seharusnya menjadi semangat bersama. Dan sebenarnya, Indonesia punya contoh yang pengelolaan hutan jati di Jawa, yang konon merupakan yang terbaik di Asia Tenggara. Seharusnya ini terus mendorong kita untuk mengambil sisi terbaik dari pengelolaan hutan jati di Jawa yang sudah dilaksanakan selama ini, setidaknya dalam permasalahan ’bangunan’ KPH-nya.
Sebagai akhir, masih banyak kawasan hutan kita yang sampai saat ini belum pernah kita kunjungi, belum pernah kita kenal selain hanya melalui foto-foto yang juga sudah mulai tidak indah lagi. KPH juga tidak serta merta memperbaikinya tetapi setidaknya, dengan adanya pengelola KPH pada tingkat tapak, maka pengenalan terhadap hutan yang menjadi kawasan kelolanya akan menjadi lebih baik

Read More......

15 April, 2008

Fungsionalitas Projection Utility Wizard


Extension ini berguna untuk memproyeksikan shapefiles ke dalam system koordinat yang umum. Utiliti proyeksi ini mendukung sejumlah system proyeksi dan konversi datum. Bila telah ter-install dan kemudian diaktifkan, fasilitas ini akan muncul di menu file-Arcview Projection Utility Wizard. Adapun beberapa fungsi/fasilitas yang disediakan pada extension ini adalah :
1.Transformasi Datum
Dalam permasalah proyeksi peta, datum merupakan hal penting yang harus diperhatikan, karena hal tersebut akan menentukan keakuratan peletakan titik/objek pada sebuah peta. Transformasi datum merupakan proses konversi koordinat-koordinat titik-titik yang bereferensi terhadap suatu datum (system koordinat) ke datum yang lain. Saat ini terdapat sekitar 200 datum yang digunakan di dunia.Sebagai contoh adanya perbedaan datum yang digunakan oleh Negara Indonesia pada masa lampau yaitu Id-74. Oleh karena itu dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan SIG dimana kita biasanya mengintegrasikan dengan data koordinat/spasial yang lain, maka pengguna harus mentransformasikan datum tersebut ke datum global yaitu WGS84. Hal tersebut disa dilakukan pada jendela Projection Utility Wizard pada menu DATUM. Pada kotak dialog dimenu DATUM pilih Indonesia_1974_To_WGS_1984.
2.Memproyeksikan Koordinat Latlong (geographic) ke UTM
Latlong adalah koordinat yang dinyatakan dalam bujur dan lintang dengan satuan derajat decimal, sedangkan UTM adalah koordinat yang dinyatakan dalam absis dan ordinat linier x dan y dengan satuan meter. Adakalanya pengguna harus memproyeksikan kedua jenis system koordinat tersebut, dari Latlong ke UTM atau sebaliknya. Untuk keperluan tersebut extension Projec Utility Wizard dapat digunakan. Secara singkat langkahnya adalah :1. buka file yang akan diproyeksikan pada jendela view, 2. aktifkan extension projection utility wizard, 3. pada koordinat system type pilih geographic, ubah datumnya jika belum tersetting ke datum global, 4. next, 5. no, 6. pada box dialog name, pilih WGS_1984_UTM_Zone_(sesuaikan zonenya berapa), 7. next, 6. no, 8. simpan dan seterusnya.
3.Meng-geografi-kan shapefiles UTM
Yang dimaksud meng-geografi-kan UTM disini sebenarnya adalah kebalikan dari fungsi no.2 di atas yaitu mengubah koordinat UTM ke Latlong. Untuk itu prosesnya kurang lebih sama dengan fungsi no.2 di atas.

Read More......